DLHK NTT Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Mendukung Pengembangan Hutan Adat
Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT
terus memperkuat upaya percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum
Adat (MHA) sebagai langkah strategis dalam mendukung pengembangan Hutan Adat
serta mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.
Komitmen
tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT
dalam paparan mengenai "Kondisi dan Potensi Hutan Adat di Provinsi Nusa
Tenggara Timur". Dalam paparannya dijelaskan bahwa Hutan Adat
merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memberikan ruang kepada
masyarakat hukum adat untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan hak asal-usul,
kearifan lokal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhutanan
Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang
melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam mengelola kawasan hutan negara
maupun hutan adat. Melalui kebijakan ini diharapkan terwujud peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, serta terjaganya nilai-nilai
sosial dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam
rangka mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Nusa Tenggara Timur,
Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor BU.600.4.1/04/DLHK/2026
tentang Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi NTT
agar segera membentuk Panitia Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
Panitia
tersebut bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi keberadaan
masyarakat hukum adat di masing-masing daerah. Hasil identifikasi selanjutnya
menjadi dasar dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah
(Perda), yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses penetapan
Hutan Adat oleh pemerintah.
Provinsi
Nusa Tenggara Timur memiliki potensi masyarakat hukum adat yang sangat besar
dan tersebar di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya adalah Masyarakat Adat
Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Masyarakat Adat Marapu di Pulau Sumba,
serta masyarakat adat di Pulau Alor. Keberadaan komunitas-komunitas adat
tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui
penerapan hukum adat dan kearifan lokal yang masih terpelihara hingga saat ini.
Meskipun
demikian, hingga saat ini baru dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang telah
memiliki Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat, yaitu Kabupaten Ende
dan Kabupaten Manggarai Timur. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih diperlukan
percepatan di kabupaten dan kota lainnya agar proses pengakuan Masyarakat Hukum
Adat dapat berjalan lebih optimal.
Selain
itu, DLHK Provinsi NTT juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam
pengembangan Hutan Adat. Tantangan tersebut antara lain belum optimalnya
pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat di berbagai
daerah, masih terbatasnya pendampingan pasca penetapan Perda, serta perlunya
kesamaan persepsi mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan masyarakat
hukum adat dan hutan adat.
Kepala DLHK
Provinsi NTT menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan Hutan Adat memerlukan
dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, masyarakat adat,
akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil. Sinergi tersebut diharapkan
mampu mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat
upaya pelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan.
"Pengakuan
terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak
masyarakat adat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian
hutan melalui kearifan lokal yang telah terbukti mampu mempertahankan
keseimbangan ekosistem selama bergenerasi,".
Melalui
penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur optimistis pengembangan Hutan Adat akan memberikan manfaat yang lebih
besar bagi kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta pelestarian
nilai-nilai budaya yang menjadi identitas daerah.
Sesuai
dengan semangat yang terus diusung DLHK Provinsi NTT, "Masyarakat
Sejahtera, Hutan Lestari," pengelolaan Hutan Adat diharapkan menjadi
salah satu pilar utama pembangunan kehutanan yang berkelanjutan di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.



Komentar
Posting Komentar