DLHK NTT Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Mendukung Pengembangan Hutan Adat

 

DLHK NTT Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Mendukung
Pengembangan Hutan Adat

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT terus memperkuat upaya percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai langkah strategis dalam mendukung pengembangan Hutan Adat serta mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT dalam paparan mengenai "Kondisi dan Potensi Hutan Adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur". Dalam paparannya dijelaskan bahwa Hutan Adat merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memberikan ruang kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan hak asal-usul, kearifan lokal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam mengelola kawasan hutan negara maupun hutan adat. Melalui kebijakan ini diharapkan terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, serta terjaganya nilai-nilai sosial dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam rangka mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Nusa Tenggara Timur, Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor BU.600.4.1/04/DLHK/2026 tentang Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi NTT agar segera membentuk Panitia Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Panitia tersebut bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi keberadaan masyarakat hukum adat di masing-masing daerah. Hasil identifikasi selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah (Perda), yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses penetapan Hutan Adat oleh pemerintah.

Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi masyarakat hukum adat yang sangat besar dan tersebar di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya adalah Masyarakat Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Masyarakat Adat Marapu di Pulau Sumba, serta masyarakat adat di Pulau Alor. Keberadaan komunitas-komunitas adat tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui penerapan hukum adat dan kearifan lokal yang masih terpelihara hingga saat ini.

Meskipun demikian, hingga saat ini baru dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat, yaitu Kabupaten Ende dan Kabupaten Manggarai Timur. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih diperlukan percepatan di kabupaten dan kota lainnya agar proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, DLHK Provinsi NTT juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pengembangan Hutan Adat. Tantangan tersebut antara lain belum optimalnya pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat di berbagai daerah, masih terbatasnya pendampingan pasca penetapan Perda, serta perlunya kesamaan persepsi mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

Kepala DLHK Provinsi NTT menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan Hutan Adat memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat upaya pelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan.



"Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui kearifan lokal yang telah terbukti mampu mempertahankan keseimbangan ekosistem selama bergenerasi,".

Melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur optimistis pengembangan Hutan Adat akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta pelestarian nilai-nilai budaya yang menjadi identitas daerah.

Sesuai dengan semangat yang terus diusung DLHK Provinsi NTT, "Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari," pengelolaan Hutan Adat diharapkan menjadi salah satu pilar utama pembangunan kehutanan yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DLHK NTT Rutin Laksanakan Pemilahan dan Penukaran Sampah sebagai Dukungan Indonesia ASRI

Forum DAS NTT Dorong Pengelolaan DAS dan Mangrove Berkelanjutan Melalui Kolaborasi

Aksi Bersih Pantai Warnai Dukungan Indonesia ASRRI