Penyerahan IUP-PS kepada KTH Weekambala dan Pelaksanaan Bimtek bagi Anggota KTH
Sumba Barat Daya, pada 14 Agustus 2026— Pemerintah terus mendorong penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan Izin Usaha Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IUP-PS) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Weekambala, Desa Kalingara, yang diserahkan langsung oleh Ibu Bupati Sumba Barat Daya.
Penyerahan
IUP-PS ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan peran masyarakat
dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Melalui program Perhutanan Sosial, masyarakat memperoleh akses legal dalam
mengelola kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan dan fungsi hutan.
Dalam
sambutannya, Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian
Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta UPTD KPH
SBD yang telah memfasilitasi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk
mendapatkan akses legal dalam mengelola kawasan hutan negara. Sebelumnya,
Bupati Sumba Barat Daya juga telah menyerahkan IUP-PS kepada KTH Lombu di
Desa Lombu dan KTH Kalembu Karegu di Desa Mata Lombu.
Hingga
saat ini, UPTD KPH SBD telah memfasilitasi sebanyak 45 KTH dengan jumlah
anggota mencapai 4.091 KK, dengan total areal Perhutanan Sosial seluas 7.716
hektare. Capaian
tersebut menunjukkan adanya komitmen dan sinergi yang terus dibangun dalam
memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal,
produktif, dan berkelanjutan.
Selain
penyerahan IUP-PS, kegiatan juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis
(Bimtek) bagi anggota KTH. Bimtek ini bertujuan meningkatkan pengetahuan,
kapasitas, dan keterampilan anggota KTH dalam mengelola potensi Perhutanan
Sosial secara produktif, mandiri, dan tetap mengedepankan prinsip kelestarian
lingkungan.
Sinergi
antara Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, dan
kelompok masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola hutan
yang tidak hanya berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu
memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar