DLHK NTT dan PLN Perkuat Kerja Sama Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Tiga Zona dengan Tetap Menjaga Kelestarian Hutan
Kupang, 28 September 2026 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Desa melalui mekanisme kerja sama penggunaan kawasan hutan di sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Kerja sama tersebut dituangkan dalam tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS), masing-masing untuk Zona Sumba, Zona Flores I, dan Zona Kupang. Ketiga kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan jaringan listrik desa sekaligus memastikan penggunaan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek perlindungan, kelestarian, dan keberlanjutan kawasan hutan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan pada 22 September 2026 di Kupang oleh Kepala DLHK Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi., M.Si., dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, F Eko Sulistyono.
Untuk Zona Sumba, kerja sama mencakup pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Desa pada kawasan hutan di Kabupaten Sumba Timur.
Dokumen PKS mencatat terdapat empat kawasan hutan yang menjadi lokasi kerja sama, yaitu Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Praipaha Mandas, Kawasan Hutan Produksi Terbatas Rakawacu Praing Palendi Bakul, Kawasan Hutan Lindung Janggamangu, dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Laikajambi.
Areal tersebut tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Sumba Timur, dengan luas kawasan hutan yang dikerjasamakan mencapai ±8,08 hektare.
Pembangunan jaringan listrik tersebut meliputi jaringan distribusi yang melintasi kawasan hutan, dengan panjang jaringan pada masing-masing lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama. Kegiatan ini berada dalam wilayah kerja UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Sementara itu, Zona Flores I mencakup wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Nagekeo.
Kerja sama ini mencakup pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Desa pada Kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego, Kawasan Hutan Produksi Tetap Nggorang Bowosie, dan Kawasan Hutan Lindung Mbay.
Berdasarkan dokumen PKS, jaringan listrik desa pada Zona Flores I melintasi beberapa lokasi kawasan hutan dengan total luas kawasan yang dikerjasamakan sebesar ±2,69 hektare. Wilayah tersebut berada dalam wilayah kerja UPTD KPH Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat serta UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan. Ruang lingkupnya juga mencakup perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, peningkatan peran serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan, penguatan kelembagaan, pemulihan ekosistem, serta perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala.
Untuk Zona Kupang, kerja sama mencakup pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Desa pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mutis Timau di Kabupaten Kupang.
Kawasan hutan yang dikerjasamakan memiliki luas ±0,96 hektare dan berada dalam wilayah kerja UPTD KPH Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Dokumen PKS menyebutkan bahwa pembangunan jaringan listrik desa tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Desa sebagai Proyek Strategis Nasional, dengan tetap memperhatikan keutuhan, kelestarian, dan manfaat kawasan hutan.
Pembangunan Infrastruktur dengan Tetap Menjaga Hutan
Secara umum, ketiga PKS tersebut memiliki pola kerja sama melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan melalui mekanisme kerja sama, koordinasi teknis antara para pihak, serta pelaksanaan kegiatan oleh PLN dengan pengawasan dari DLHK Provinsi NTT.
Objek kerja sama meliputi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV dan/atau Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) 380/220 Volt, pembangunan gardu distribusi, pemasangan tiang listrik, serta sarana pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaannya, aspek perlindungan kawasan hutan menjadi bagian penting dari kerja sama. Dokumen PKS mengatur antara lain perlindungan dan pengamanan kawasan, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan, pemulihan ekosistem, serta monitoring dan evaluasi kerja sama.
DLHK Provinsi NTT memiliki peran dalam memberikan supervisi, pengawasan, pembinaan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan kerja sama. DLHK juga melakukan monitoring dan evaluasi serta bersama PLN melaksanakan pengamanan kawasan hutan sesuai ruang lingkup kerja sama.
Di sisi lain, PLN memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengukuran batas kawasan bersama DLHK dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan, memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan hasil hutan apabila terjadi penebangan, serta melaksanakan reklamasi dan revegetasi sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
Kerja sama antara DLHK NTT dan PLN ini menunjukkan pentingnya sinergi pembangunan infrastruktur dasar dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Pembangunan jaringan listrik desa di berbagai wilayah NTT diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tetap menjaga fungsi dan keberlanjutan kawasan hutan yang dilintasi jaringan.
Melalui kerja sama tersebut, pembangunan infrastruktur kelistrikan dan perlindungan kawasan hutan ditempatkan dalam satu kerangka pengelolaan yang terkoordinasi, dengan pembagian peran, pengawasan, serta kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian.
.png)
.png)
Komentar
Posting Komentar